Singapura perketat aturan bagi data center
Penyedia layanan bisa kehilangan lisensinya jika gagal memenuhi aturan resiliensi.
Singapura berencana menerapkan sejumlah persyaratan regulasi bagi penyedia data center dan infrastruktur cloud besar, menyusul kegagalan sistem pendinginan pada 2023 yang mengganggu lebih dari 2,5 juta transaksi pembayaran dan ATM—langkah ini membawa standar resiliensi dan lingkungan di bawah satu rezim khusus.
“RUU ini akan langsung mewajibkan persyaratan resiliensi, termasuk kelangsungan bisnis (business continuity) dan langkah-langkah pemulihan bencana (disaster recovery), bagi penyedia data center dan infrastruktur cloud besar,” ujar Jeremy Tan, Global Co-Head of Privacy and Data Practice sekaligus Singapore Managing Partner di Bird & Bird ATMD LLP, dalam jawaban tertulis melalui email.
Ministry of Digital Development and Information dan Infocomm Media Development Authority (IMDA) meminta masukan publik terkait RUU Digital Infrastructure pada Juli lalu.
Langkah ini melengkapi Cybersecurity Act yang sudah ada, dengan tujuan memperkuat keamanan dan resiliensi layanan infrastruktur digital, sekaligus meningkatkan keberlanjutan lingkungan dari operasional data center.
“RUU ini mencakup keamanan fisik dan kelistrikan fasilitas-fasilitas tersebut,” ujar Jean Nie Ho, partner di Dentons Rodyk & Davidson LLP, melalui panggilan Zoom. “Cakupannya pada dasarnya lebih luas dibandingkan yang diatur dalam Cybersecurity Act, dan hal penting lainnya adalah aspek konservasi energi.”
Takanori Nishiyama, Senior Vice-President of Asia-Pacific Sales di Keeper Security, Inc., mengatakan RUU ini mengisi celah yang belum sepenuhnya tercakup dalam Cybersecurity Act, bahkan setelah pembaruan yang dilakukan pada 2024.
Ia menjelaskan, Cybersecurity Act lebih berfokus pada ancaman digital yang bersifat jahat (malicious), sementara RUU ini menyasar gangguan yang bisa muncul akibat kegagalan fisik, kelistrikan, dan faktor non-siber lainnya.
Menurut laporan International Data Center Authority yang dirilis Mei lalu, sektor data center diperkirakan akan mengonsumsi seperlima dari total jaringan listrik nasional Singapura tahun ini.
RUU ini akan menetapkan dua rezim perizinan. Lisensi major foundational digital infrastructure akan mencakup penyedia yang gangguannya berpotensi menimbulkan masalah operasional secara luas bagi bisnis dan organisasi yang bergantung pada layanan mereka. Sementara itu, lisensi data center terpisah akan mengatur efisiensi energi dan air di fasilitas-fasilitas yang tercakup.
Tan menjelaskan, rezim yang diusulkan ini akan membawa para penyedia yang terdampak ke dalam hubungan regulasi yang lebih langsung dengan IMDA.
“Bagaimana persisnya kepatuhan berkelanjutan ini nantinya akan diterapkan masih belum jelas, karena persyaratan detailnya sebagian besar akan diatur dalam peraturan pelaksana dan ketentuan lisensi yang belum dipublikasikan,” katanya.
RUU ini juga memberi IMDA kewenangan penegakan langsung. Menurut Tan, di bawah aturan yang berlaku saat ini, gangguan layanan hanya membuat penyedia menghadapi konsekuensi perdata berdasarkan kontrak dengan pelanggan.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan berpotensi mengakibatkan lisensi ditangguhkan atau dicabut, yang bisa menghentikan penyedia untuk terus menawarkan layanannya.
Denda finansial dapat mencapai US$1 juta atau 10% dari total omzet tahunan pemegang lisensi, mana pun yang lebih besar.
Tan menyebut ini sebagai perubahan signifikan dari kerangka kerja yang ada saat ini, yang belum memberikan kewenangan penegakan langsung yang setara kepada regulator atas operator data center dan penyedia layanan cloud besar.
Menurut Nishiyama, struktur denda ini merupakan peningkatan dibandingkan regulasi infocomm sebelumnya yang mengandalkan denda maksimum tetap. “Skema 10% dari omzet ini bisa menyesuaikan secara proporsional dengan skala penyedia cloud hyperscale,” katanya.
Selain denda finansial, Ho menekankan pentingnya perusahaan memastikan bahwa jajaran direksi memahami persyaratan ini dan siap mengambil keputusan terkait kepatuhan.
“Mereka perlu memastikan para direktur dan dewan direksi mendapatkan informasi yang memadai, tetap mengikuti perkembangan, dan mampu mengambil keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan persyaratan baru ini,” katanya.
Ho menyarankan agar perusahaan yang berpotensi tercakup dalam RUU ini terlebih dahulu menentukan rezim perizinan mana yang berlaku bagi mereka.
Selanjutnya, mereka perlu menilai pasokan energi, mempertimbangkan sumber energi yang lebih ramah lingkungan, mengevaluasi opsi kredit karbon, serta mulai memantau penggunaan daya dan air apabila belum melakukannya.
Ia menambahkan, langkah-langkah ini akan memberi operator titik acuan (baseline) untuk menilai efisiensi sumber daya, begitu persyaratan detail dan ketentuan lisensi resmi diterbitkan.